Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah menggelar rapat pembahasan pinjam pakai tanah, bangunan, atau ruang yang merupakan aset milik pemerintah daerah, Kamis (26/2/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Tengah, Eko Dian Susanto, dan dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Kerja Sama, Bagian Hukum, Camat Kalirejo, Camat Rumbia, serta sejumlah dinas terkait lainnya.
Pembahasan tersebut bertujuan menyatukan persepsi antarorganisasi perangkat daerah, menghindari miskomunikasi, serta memastikan pemanfaatan aset tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.
Selain itu, pelaksanaan pinjam pakai aset mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Bupati yang mengatur tata cara pemanfaatan barang milik daerah.
Pemkab Lampung Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis pemerintah pusat melalui skema pinjam pakai aset tersebut. Penggunaan aset akan dipantau secara berkala guna memastikan tidak terjadi perubahan status kepemilikan.
Rapat ini menjadi langkah preventif untuk menjamin legalitas dan efektivitas pengelolaan aset daerah agar tetap transparan dan akuntabel.








