Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) – Pelaporan Aset Barang Milik Daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Siger Emas Lantai IV Kantor Bupati Lampung Tengah, Kamis (8/1/2026).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Tengah, Drs. Eko Dian Susanto, M.IP., dan diikuti oleh pejabat fungsional perencanaan/Kasubbag Perencanaan Perangkat Daerah serta pengurus barang pengguna perangkat daerah.
Ketua pelaksana kegiatan, Sari Kanitawati, S.E., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Lampung Tengah, sekaligus mendukung penyusunan laporan aset yang berkualitas sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Ia menjelaskan bahwa Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar utama penyusunan laporan barang milik daerah yang berkualitas. Dokumen tersebut selama ini disusun sebagai dasar perencanaan belanja modal dan rencana pemeliharaan barang milik daerah, yang tidak terlepas dari peran pejabat fungsional perencanaan atau Kasubbag Perencanaan perangkat daerah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Sosialisasi ini berlandaskan antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
-
Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
-
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Tengah, Drs. Eko Dian Susanto, M.IP., dalam sambutannya menyampaikan bahwa implementasi SIPD–Aset menuntut adanya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) sebagai dokumen perencanaan tahunan yang memuat kebutuhan barang milik daerah. Tanpa adanya RKBMD, pengelolaan aset melalui aplikasi SIPD–Aset tidak akan berjalan optimal.
Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini para peserta dapat memahami implementasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 serta mampu mengoperasikan aplikasi SIPD–Aset dengan baik. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dinilai penting agar pengurus barang pengguna dapat menyusun laporan aset daerah secara tepat dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari PT Multi Bahana Informatika selaku pengembang aplikasi SIPD–Aset, yaitu Yuni Istiarti dan Moch. Nurul Nugraha.








