Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pendataan Lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Siger Emas, Lantai IV, Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Senin (5/1/2026).
Rakor ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rusmadi, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Zulfikar Irwan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Yos Devera, perwakilan Kodim 0411/KM Lampung Tengah, para camat, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam instruksi tersebut, Presiden mengamanatkan kepada pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, untuk menyediakan lahan atau tanah yang bersumber dari Barang Milik Daerah (BMD) provinsi/kabupaten/kota dan/atau aset desa siap bangun dengan luasan minimal 1.000 meter persegi, atau disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di masing-masing daerah.
Berdasarkan hasil pendataan aset desa dan barang milik daerah yang telah diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan (SIMKOPDES) oleh Dinas Koperasi dan UMKM, diperoleh data potensi lahan KDKMP di Kabupaten Lampung Tengah sebagai berikut:
-
Jumlah desa/kelurahan: 311 titik
-
Sudah masuk portal SIMKOPDES: 192 titik
-
Belum masuk portal: 141 titik
-
Mendapat dukungan dana: 134 titik
-
Sudah dibangun: 92 titik
-
Belum dibangun: 42 titik
-
Proses perizinan dinas Pemda: 36 titik
-
Memerlukan land clearing: 6 titik
-
Belum memiliki lahan: 41 titik
-
Lahan milik dinas Pemda: 39 titik
-
Lahan kurang dari ukuran 30 x 20 meter: 39 titik
-
Lahan milik BUMN: 2 titik
-
Lahan milik Danantara: 1 titik
Seluruh lokasi tersebut dinilai berpotensi menjadi titik pembangunan gerai KDKMP di Kabupaten Lampung Tengah.
Adapun tujuan pelaksanaan rapat koordinasi ini adalah untuk melakukan sinkronisasi data dan informasi, serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, khususnya terkait pengoordinasian aset lahan, baik aset milik desa maupun barang milik daerah, yang akan digunakan dalam pembangunan KDKMP.
Dari hasil diskusi, disimpulkan bahwa pemerintah desa dan pemerintah daerah pada prinsipnya telah menyampaikan data aset desa dan BMD yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan KDKMP. Namun demikian, masih terdapat sejumlah aspek regulasi yang perlu dibahas dan dikoordinasikan lebih lanjut agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan.






