Lanpung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., secara resmi membuka Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 yang digelar di Ruang BJW, Kompleks Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Senin (29/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, para camat, serta tokoh adat dan tokoh agama se-Kecamatan Selagai Lingga. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah.
Sidang Penetapan Cagar Budaya ini menjadi forum strategis dalam upaya pelestarian warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, arkeologis, dan peradaban tinggi. Forum ini juga merupakan bagian penting dari proses penetapan kawasan atau bangunan bersejarah agar memperoleh perlindungan hukum sebagai cagar budaya daerah.
Pada sidang tahun 2025 ini, pembahasan difokuskan pada rencana penetapan Pura Khayangan Jagat Topeng Puncak Sari yang berlokasi di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, sebagai Cagar Budaya Kabupaten Lampung Tengah. Kawasan tersebut dinilai memiliki nilai historis yang tinggi karena terdapat situs-situs peninggalan zaman megalitikum yang menjadi bukti peradaban masa lampau.
Selain sebagai upaya perlindungan situs bersejarah, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga serta melestarikan warisan budaya sebagai bagian dari identitas dan jati diri daerah. Pemerintah berharap, dengan ditetapkannya kawasan tersebut sebagai cagar budaya, kepedulian masyarakat terhadap pelestarian nilai sejarah dan budaya lokal semakin meningkat.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri menegaskan bahwa penetapan cagar budaya merupakan langkah strategis untuk menjaga keaslian peninggalan sejarah agar tidak rusak atau hilang akibat perkembangan zaman. Menurutnya, warisan budaya tidak hanya bernilai historis, tetapi juga menjadi sumber kebanggaan dan kekayaan budaya masyarakat Lampung Tengah.
“Penetapan cagar budaya ini merupakan bentuk tanggung jawab kita bersama untuk melindungi peninggalan sejarah agar tetap terjaga keasliannya dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Warisan budaya adalah identitas daerah yang harus kita rawat dan lestarikan,” ujar I Komang Koheri.
Ia berharap melalui sidang penetapan ini dapat dihasilkan keputusan yang objektif dan memberikan manfaat besar bagi pelestarian cagar budaya, khususnya Pura Khayangan Jagat Topeng Puncak Sari, sehingga keberadaan situs tersebut tidak hanya terjaga, tetapi juga memiliki nilai edukasi, sosial, dan budaya bagi masyarakat luas.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelestarian budaya lokal sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan, berkarakter, dan berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat identitas daerah sekaligus mendorong pengembangan potensi budaya sebagai aset pembangunan di masa depan.













